Berita Aceh Barat
Modus Lakukan Pengobatan, Dukun di Aceh Barat 18 Kali Rudapaksa Pasien hingga Hamil 6 Bulan
Saat menjalani pengobatan tersebutlah, terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga kemudian melakukan pelecehan seksual & pemerkosaan terhadap korban.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan, Jumat (13/12/2024).
Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT /Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024), mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.
Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya pada 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, setelah berulangkali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Kristal,” beber Kapolres.
Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan.
Saat menjalani pengobatan tersebutlah, terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
Mulai Januari hingga Juli 2024, korban telah 18 kali mengalami pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan umur kehamilan mencapai 6 bulan.
Ada pun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku dengan mengancam korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan,” pungkas Kapolres.(*)
pelecehan seksual
rudapaksa
Dukun Rudapaksa Pasien
dukun patah tulang
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
AID 2025, Ajang Pembuktian Aceh Barat Sebagai Daerah Paling Kreatif |
![]() |
---|
Aceh Barat Bidik Adipura, Pemkab Gelar Bimtek Pengelolaan TPS-3R |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram, Nama Dicatut untuk Penipuan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga di Meulaboh, Dipicu Sakit Hati Besi Ulir Melayang ke Kepala |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ujong Baroh Aceh Barat, Pelaku Sakit Hati karena Uang Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.