Yasonna Laoly Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku, Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Tessa mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly oleh KPK ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Yasonna Hamonangan Laoly 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu pekan depan, 18 Desember 2024.

Sedianya, Yasonna Laoly yang juga kader PDIP diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024 hari ini terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih Harun Masiku pada Pileg 2019 yang hingga kini masih menghilang.

Namun, Yasonna Laloly memilih tidak memenuhi panggilan tersebut hanya karena alasan ada agenda kegiatan lain. Dan Yasonna minta pemeriksaannya itu untuk ditunda.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly oleh KPK ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku.

"Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucapnya.

Baca juga: KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly.

"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," ungkapnya.

 
Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Baca juga: Gerindra Senggol Balik PDIP yang Tersindir Sayembara Rp8 M Maruarar Sirait: Urus Itu Harun Masiku

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan

"Make Smart Choices in Your Life". Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. 

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. 

Tindakan ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. 

 Harun Masiku (Kolase Tribunnews)
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang. 

Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021.

Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.

Pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.

Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.

 

Baca juga: VIDEO Sosok Abu Mohammed al-Golani, Pemimpin Pemberontak Suriah Dikenal Bertangan Besi

Baca juga: Song Hye Kyo Jadi Biarawati di Film Dark Nuns

Baca juga: Israel Persiapkan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir di Iran

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved