Berita Banda Aceh

Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Tahanan Narkotika Herman Ditangkap di Langsa

Ia diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 

Ia diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Ia diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal membenarkan penangkapan tahanan tersebut. 

“Benar dia ditangkap pada 12 Desember 2024 kemarin, dan pagi tadi sudah dimasukkan ke sel Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Muharijal, Sabtu (14/12/2024).   

Dikatakannya, proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024 Perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.

Pihak Satuan Brimob Polda Aceh kemudian berhasil melacak keberadaan Herman yang diketahui berada di Kota Langsa.

Dari hasil pelacakan, Herman diketahui berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Baca juga: Jebol Tembok Pakai Besi dan Sendok, Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Jatiasih

Mendapatkan titik lokasi buronan, pihak Brimob langsung bergerak ke lokasi dan melakukan menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Herman kabur pada 26 November 2024 lalu dari sel tahanan setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)

Baca juga: Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya, 4 Anggota Disanksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved