Breaking News

Video

VIDEO - Pria Ini Ngaku Diupah Rp 8 Juta Bawa Sabu ke Langsa

Namun kini tersangka BY dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa dan akan terus dikejar oleh pihak keamanan.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM,  – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Kali ini, aparat keamanan menyita sabu seberat 771,5 gram dari tersangka YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. 

Sedangkan seorang tersangka lainnya BY, kini masih diburu karena berhasil lolos dalam operasi penggerebekan di wilayah Aceh Timur. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,  didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Senin (16/12/2024).

Tersangka YH diringkus berapa hari lalu saat berada di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.  Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat akan adanya sabu dalam jumlah besar akan masuk ke wilayah Kota Langsa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan YH dan rekannya.

Dari tersangka YH disita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, termasuk 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi. Pelaku sempat menyembunyikan 1 paket sabu itu disemak-semak di area tambak Desa Dama Tutong yang diakuinya akan diedarkan di Kota Langsa.

Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu guna diedarkan di Kota Langsa. Sedangkan rekan tersangka berinisial BY saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri di area tambak daerah tersebut.

Namun kini tersangka BY dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa dan akan terus dikejar oleh pihak keamanan.

Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved