Berita Langsa
Petugas Tangkap Pengedar Sabu
"Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu itu guna diedarkan di Kota Langsa." ANDY RAHMANSYAH, Kapolres
"Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu itu guna diedarkan di Kota Langsa." ANDY RAHMANSYAH, Kapolres Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, aparat keamanan menyita sabu-sabu seberat 771,5 gram dari tersangka YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya BY, kini masih diburu karena berhasil lolos dalam operasi penggerebekan di wilayah Aceh Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi SH MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Senin (16/12/2024).
Menurut Kapolres, tersangka YH diringkus beberapa hari lalu saat berada di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sebelumnya, terang AKBP Andy, pihaknya menerima laporan dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan YH dan rekannya.
Dari tersangka YH disita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, termasuk 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi. Saat itu, pelaku menyembunyikan 1 paket sabu itu di semak-semak di area tambak Desa Dama Tutong yang diakuinya akan diedarkan di Kota Langsa.
"Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu itu guna diedarkan di Kota Langsa," ujar Kapolres.
Sedangkan rekan tersangka berinisial BY saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri di area tambak daerah tersebut. Namun kini tersangka BY dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa dan akan terus dikejar oleh pihak keamanan.(zb)
Ungkap Jaringan Narkoba
Lebih lanjut, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota akan terus dikembangkan penyelidikannya untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas.
Walaupun YH mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tetapi polisi tidak mempercayainya dan diduga sebagai bandar.
Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. "Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika ini," pungkas Kapolres Langsa.(zb)
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.