KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut Enam Tahun Penjara
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu (jaksa) yang membacakan sekarang ini...
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu (jaksa) yang membacakan sekarang ini, diganti sama jaksa lain yang enggak pernah sidang," kata Irwansyah saat ditemui usai sidang di PN Cibinong, Rabu (18/12/2024).
SERAMBINEWS.COM - Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah video pemukulan oleh suaminya di media sosial, yang kemudian viral.
Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi.
Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Armor Toreador dianggap bersalah setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Namun kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut karena beberapa hal.
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu (jaksa) yang membacakan sekarang ini, diganti sama jaksa lain yang enggak pernah sidang," kata Irwansyah saat ditemui usai sidang di PN Cibinong, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Bintang Drakor Hometown Cha Cha Cha, Kim Seon Ho Dikabarkan Satu Agensi dengan Song Joong Ki
Irwansyah mengaku sangat kecewa karena JPU tidak mempersiapkan tuntutan dengan baik.
Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan kemarin, tetapi akhirnya baru terlaksana hari ini.
"Berarti hanya satu malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah tidak ada di fakta persidangan diabaikan," ucap Irwansyah.
Adapun Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)."
Selanjutnya, pihak Armor Toreador akan mengajukan pleidoi atas ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila",
Baca juga: Tak Hanya Nikita Willy, Deretan Artis Ini Pilih Melahirkan dengan Cara Water Birth
Armor Toreador Ajukan Banding Atas Putusan Cerai, Cut Intan Nabila: Aku Benar-benar Lelah |
![]() |
---|
Resmi Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Selesai Sudah |
![]() |
---|
Usai Resmi Cerai dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Menangkan Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Resmi Cerai dari Armor Toreador, Anak-anak Cut Intan Nabila Dapat Nafkah Rp 15 Juta Sebulan |
![]() |
---|
Pilih Jadi Orang Tua Tunggal Usai Cerai dari Pelaku KDRT, Cut Intan Nabila: Ternyata Aku Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.