Aceh Utara
Mantan Keuchik Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Utara Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Aceh Utara pada Senin (16/12) melimpahkan mantan Keuchik Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara AH (30) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Pelimpahan itu dilakukan polisi setelah berkas yang dikirim sebelumnya penyidik memenuhi unsur formil dan materil.
AH tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.
“Tersangka AH dan barang bukti sudah diterima dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, SH MH, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH MH, kemarin.
Tersangka kata Reza, diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907.
Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB.
Tersangka juga melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.
"Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021.
Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya," ungkap Reza.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari polisi kemudian JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan Eks Kepala Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara AH (30) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Informasi lain yang diperoleh Serambi dari penyidik kepolisian Polres Aceh Utara, AH sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi selama dua tahun ketika menjelang berakhir masa jabatanya.
“Tersangka tunggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-Keuchik-Lhok-Reudeup-dibawa-petugas.jpg)