Berita Banda Aceh
Overstay hingga 56 Hari, Imigrasi Amankan Bule Denmark
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Denmark berinisial VRP, atas dugaan melebihi batas waktu izin tinggal
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami.” GINDO GINTING, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Denmark berinisial VRP, atas dugaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 56 hari.
“Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Banda Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan bule Denmark itu di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.
Namun, saat masa berlaku visanya habis, bule tersebut tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya.
Sebab itu, kata Gindo, VRP diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.
Gindo menekankan, pihaknya bakal menindak tegas setiap WNA yang nekat melakukan hal yang sama demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
“Kantor Imigrasi Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Taufik, mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan, VRP kemungkinan besar bakal dideportasi ke negaranya. “Saat ini kami masih proses. Kemungkinan besar dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya),” katanya.(r)
| Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Anugerah KHA 2026 |
|
|---|
| USK Kembali Kukuhkan 6 Profesor, Ini Nama dan Bidang Keilmuannya |
|
|---|
| Ini Pertimbangan Polda tak Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh |
|
|---|
| Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Aceh |
|
|---|
| Parfum Lokal Aceh Didorong Miliki Legalitas dan Standar Keamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Banda-Aceh-saat-mengamankan-seorang-WNA.jpg)