Berita Banda Aceh

Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum 8 hingga 34 Kali Cambukan di Banda Aceh

Keenam terpidana adalah Mustafa Kamal bin Alm Usman yang dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 34 kali cambukan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Foto: Dok Retno.
Algojo melaksanakan proses hukuman cambuk kepada terhukum di taman sari, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 6 terpidana yang terdiri dari terhukum maisir (judi online), jarimah maisir dan miras mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Pidum, Isnawati mengatakan, ke enam terpidana dilakukan proses uqubat cambuk oleh algojo setelah adanya putusan dari majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

Keenam terpidana adalah Mustafa Kamal bin Alm Usman yang dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 34 kali cambukan. Ia dihukum cambuk lantaran melanggar pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah Pelecehan Seksual).

 Lalu, Fajeri bin Burhanuddin yang melanggar pasal pasal 19 Qanun Aceh tentang Jarimah maisir (judi) dengan uqubat cambuk 20 kali cambukan.

Baca juga: Dari Squid Game Season 2 Hingga Light Shop: Rekomendasi K-Drama Baru yang Tayang Bulan Desember 2024

Mulyadi bin Abdul Rahman yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Jarimah maisir dengan uqubat cambuk 21 kali. Muhammad Iksan bin Ruslan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jarimah miras. Ia dijatuhi uqubat takzir cambuk 28 kali.

Kemudian, Abdul Rosyid bin Sobirin melanggar pasal 19 Aceh Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 24 kali dan Rahmad Maulidi bin M Yusuf yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh tentang Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 8 kali.

"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved