Minggu, 19 April 2026

Banda Aceh

Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Dosen UIN Ar-Raniry Raih Pendanaan Riset Rp 5 Miliar

Ketua Prodi Teknik Fisika UIN Ar-Raniry itu menjelaskan, penelitian ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teknologi baterai...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Humas UIN Ar-Raniry
Gerbang kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Dosen UIN Ar-Raniry Raih Pendanaan Riset Rp 5 Miliar. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh meraih pendanaan sebesar Rp 5 miliar dalam Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6841 Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Dosen UIN Ar-Raniry yang terlibat dalam tim penelitian ini terdiri dari lima orang yakni Ketua Tim Abd Mujahid Hamdan, serta empat anggota lainnya Sri Nengsih, Muslem, Syafrina Sari Lubis, dan Akhyar.

Tim tersebut ditetapkan sebagai penerima dana penelitian untuk bidang sains dan teknologi dengan fokus pada penelitian berjudul “Green-Synthesis dan Aplikasi Anoda Nanopartikel Nike Oksida dalam Baterai Kendaraan Listrik: Dari Riset Laboratorium hingga Produksi Industri.”

Ketua Tim, Dr Abd Mujahid Hamdan menyampaikan, pendanaan ini menjadi peluang besar untuk mendukung pengembangan riset kendaraan listrik berbasis teknologi hijau di Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui pendanaan ini. Ini adalah momentum untuk menjadikan UIN Ar-Raniry sebagai pusat penelitian mobil listrik nasional,” ujar Mujahid dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ketua Prodi Teknik Fisika UIN Ar-Raniry itu menjelaskan, penelitian ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teknologi baterai kendaraan listrik di Tanah Air, sekaligus mendukung upaya transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan.

Penelitian ini direncanakan akan berlangsung selama tiga tahun melalui program kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved