Selamat Anda Mendapatkan Bansos PKH Desember 2024, Segera Cek Daftar Penerima

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM  - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir pada Desember 2024.

Program ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Bansos PKH diberikan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per bulan, tergantung pada kategori penerima. Bantuan ini mencakup ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.  

Bansos PKH dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bantuan ini di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan wilayahnya.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun, untuk Desember 2024, terdapat proses pencairan tambahan atau penyelesaian bantuan tahap akhir.

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  • Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  • Masukkan huruf kode pada kolom
  • Klik "Cari data"Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  • Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kriteria Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

***

(TribunTrends/Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Cek Sekarang! Apakah Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH yang Cair Desember 2024? Panduan Lengkap

Baca juga: Rusia Telah Menahan Seorang Tersangka Pembunahan Letnan Jenderal Igor Kirillov di Moskow

Baca juga: Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum 8 hingga 34 Kali Cambukan di Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved