Video
VIDEO - Terpidana Korupsi RS Arun Dijebloskan ke Lapas Lhokseumawe
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Saiful Bahri I Lhokseimawe
SERAMBINEWS.COM, - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 010.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.
Dimana MA menghukum Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dihukum enam tahun penjara.
MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hariadi yang dihukum 8 tahun penjara tersebut tiba di Kejaksaana Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya Hariadi dicek kesehatan. Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar
| VIDEO - DPR RI Ka Geuteurimong Usulan Revisi UUPA |
|
|---|
| VIDEO - Warga Gampong Padang Sikabu Antusias Laksanakan Kurban |
|
|---|
| VIDEO - Detik-detik Sapi Kurban Ngamuk di Indramayu, Motor Warga Berjatuhan |
|
|---|
| VIDEO Pawai Takbir Sambut Hari Raya Idul Adha di Banda Aceh Berlangsung Meriah |
|
|---|
| VIDEO - Meriah! Bupati Al-Farlaky Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbir Iduladha 1447 H |
|
|---|