Berita Banda Aceh
4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati
“Untuk berkas perkara, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh
“Untuk berkas perkara, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh meringkus empat mahasiswa terlibat kasus narkotika jenis sabu, di tempat berbeda. Polisi berhasil menyita barang bukti seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) dengan total nilai lebih Rp 3 miliar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, keempat tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24). Para tersangka diancam hukuman pidana mati. “Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (18/12/2024).
Diterangkan, MPZ yang merupakan pengedar sabu, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Petugas melihat MPZ sedang mengendarai sepeda motor dan mengikuti serta mengamankan tersangka saat hendak membeli nasi di warung di sekitaran jalan Soekarno-Hatta, Desa Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Hasil interogasi diakui bahwa benar MPZ memiliki sabu yang saat itu disimpan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu dengan berat 1,28 kg dan barang lainnya di dalam tas ransel loreng yang disimpan di bawah meja cuci piring.
Tersangka MPZ mendapatkan sabu usai ditawari untuk mengedarkan barang haram tersebut dari MJ warga Aceh yang berada di Thailand dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MPZ kembali ditawari MJ untuk mengambil sabu dari Surabaya untuk dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 150 juta/kg. Jumlah sabu yang dibawa sebanyak 5 kg.
Namun saat tiba di sebuah apartemen di Surabaya, terjadi perubahan perintah dari MJ. Dimana ia meminta MPZ mengantarkan sabu ke suatu tempat di Kota Surabaya saja dengan bayaran Rp 25 juta untuk lima kilogram.
“Perubahan rute pengiriman membuat MPZ berinisiatif menggelapkan sabu tersebut ke Aceh. MPZ juga sempat mngonsumsi barang haram itu serta menjualnya. Selain itu, MPZ juga ada menitipkan tiga bungkus sabu seberat 3 kg kepada S (DPO) untuk dijual.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta juga mengatakan, pihaknya menangkap seorang kurir sabu perempuan berinisial RF. Mahasiswi ini ditangkap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus dengan berat sekitar 2 kg di dalam koper milik tersangka RF. Dari hasil interogasi, RF mengatakan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan sabu. Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.
Anggota Satresnarkoba beserta tim Bea Cukai Banda Aceh dan juga Timsus Narkoba Polda Aceh kemudian berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, pada 21 November 2024. Tim gabungan ini berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan M (inisial) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan.
Dikatakan Kapolresta, berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan sabu berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan. “Hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kombes Fahmi Irwan Ramli.
Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. “Untuk berkas perkara, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolresta Banda Aceh.(rn)
Mukisi Aceh Gelar Islamic Hospital Consortium, 8 Negara Pelajari Layanan Syariah di RSUDZA |
![]() |
---|
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh, PT PEMA dan PLN UID Kolaborasi Bangun Infrastruktur Kelistrikan |
![]() |
---|
Mualem Ajak Alumni Universitas Gadjah Mada Keluarkan Aceh dari Label Provinsi Termiskin |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Sebut Mualem Jadi Gubernur Aceh Bukti Nyata Hasil Perdamaian |
![]() |
---|
Nezar Patria Lantik Pengurus Kagama Aceh 2025-2030, Mualem Ajak Keluar dari Provinsi Termiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.