Breaking News

Agus Guru Musik di Palembang Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 9 Tahun, Modus Ajari Piano

Kali ini seorang guru musik bernama Aguscik Laode (24) mencabuli muridnya yang baru berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Tersangka Agus guru musik di Palembang yang melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 9 tahun. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Pria bernama Agus kembali bikin ulah.

Kali ini seorang guru musik bernama Aguscik Laode (24) mencabuli muridnya yang baru berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Modusnya dengan berpura-pura mengajari anak di bawah umur itu bermain piano. 

 Dengan raut wajah cemas dan sekali-kali menundukkan kepalanya, Aguscik Laode hanya bisa pasrah saat perkaranya digelar di Mapolres Palembang, Rabu (18/12/2024) siang. 

Dengan mengenakan baju tahanan bertuliskan "Tahanan Polrestabes Palembang" berwarna oren, Aguscik yang memakai masker berwarna putih mengakui perbuatannya telah mencabuli Na, salah seorang muridnya. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa pelecahan yang dilakukan Aguscik itu terjadi pada Sabtu (1/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia melakukan pelecehan itu saat mengajar korban bermain piano di ruang piano kursus musik Dempo Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan IT I, Palembang, Sumatera Selatan. 

"Jadi benar peristiwa itu terjadi di tempat kursus musik korban di ruang kursus piano," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanur Hotma Parulian Sirait, saat gelar perkara di Mapolres Palembang.

Baca juga: Berani Bersumpah Tak Miliki Ilmu Hitam untuk Guna-guna Korban, Agus Buntung: Mustahil Itu

 
Dijelaskan Kombes Pol Harryo, saat mengajar Aguscik memiliki hasrat untuk melakukan masturbasi (onani).

"Saat itulah awal tersangka ini mempunya hasrat untuk melakukan masturbasi, maaf," ungkap Harryo.

Kemudian Agus berkata kepada anak muridnya (korban-red) itu: "biar tangannya lentur saat main piano, harus memegang sesuatu." 

"Dengan modus itu, tersangka lalu mengambil masker yang ada di meja, untuk menutup mata korban," katanya.

Saat itu, dijelaskan Harryo, tersangka juga langsung mematikan lampu dan mengambil kursi untuk menghalangi pintu.

"Setelah itu korban duduk di kursi dan tersangka memegang tangan korban mengarahkannya untuk memegang alat vital tersangka sekitar satu menit. Sementara tersangka menyanyikan lagu lagu French Doll sambil bermain piano," katanya. 

Atas ulahnya itu Aguscik Laode dijerat pasal UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved