Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kami langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur. ADI WAHYU NURHIDAYAT

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat. 

Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kami langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur. ADI WAHYU NURHIDAYAT, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Rabu (18/12/2024). Pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka tersebut yakni MU (41), warga negara Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Kemudian, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Dia berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan membawa mereka ke pesisir pantai Krueng Tho, Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

AR (64), warga Kecamatan Peureulak, merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji sekaligus bertindak sebagai tekong kapal.

"Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kami langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Bersama para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ialah dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, dan satu kartu ATM Bank BSI.

Kecuali itu, uang tunai senilai Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01, dan sejumlah dokumen terkait lainnya.

Menurut Adi, pelimpahan berkas perkara ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Pengungkapan hingga pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini berawal dari mendaratnya 96 imigran Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Di mana enam orang di antaranya meninggal dunia.(f)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved