Kata Budi Arie usai Diperiksa Bareskrim soal Kasus Judi Online: Saya Bantu Berantas Judol di Komdigi

Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan judi online di lingkungan Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo 2023- 2024 Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246).

Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.

Pantauan Tribunnews.com, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) ini turun dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.

 Budi yang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket bomber berwarna biru ini mengaku hadir ke Bareskrim Polri sebagai warga negara yang taat dengan hukum.

 
"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tuturnya.

Meski begitu, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada pihak kepolisian saat ini.

Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi terkekeh saat ditanya apakah akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

 Budi Arie tidak mengiyakan pertanyaan tersebut setelah memberikan keterangan kasus judi online Komdigi.

“Pokoknya saya membantu,” ucap dia 

Dia tidak mau berkomentar lebih lanjut meski awak media memberondong sejumlah pertanyaan. Selanjutnya Budi Arie membantah kabar rumahnya telah digeledah.

“Engga ah fitnah itu. Sudah. Sudah. Cukup,” tukasnya.

Baca juga: Budi Arie Dua Jam Diperiksa Penyidik Polri di Kasus Judi Online, Bakal Jadi Tersangka?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A.

“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu fersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Selanjutnya, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” ucap Ade Ary.

Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.

Baca juga: Budi Arie Mengaku Diskusi soal Pemberantasan Judi Online dengan Penyidik Bareskrim

Dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400;

Kemudian dari tersangka F alias W alias A berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000.

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Metro.

Termasuk juga melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara.

Baca juga: Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Sering Ikut Pengajian dan Suka Donasi

Tersangka Mafia Judol
 
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Baca juga: Waketum Gerindra Bela Budi Arie yang Diperiksa Kasus Judol: Beliau Orang Baik dan Profesional

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

 

Baca juga: VIDEO Sudah Lelah Berperang, HTS Minta Barat Cabut Sanksi, Sebut Suriah Bukan Ancaman Dunia

Baca juga: TRK Salurkan Sajadah untuk Masjid di Nagan Raya, Dana Pokir 2024

Baca juga: TRK Salurkan Sajadah untuk Masjid di Nagan Raya, Dana Pokir 2024

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved