Izin TikTok Dibekukan

TikTok Dibekukan, DPR Warning Pengembang Aplikasi Asing Patuhi Hukum Indonesia

“Komisi I DPR RI menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten...

Editor: Eddy Fitriadi
Captured dari aplikasi Tiktok
LOGO TIKTOK - Foto di captured dari aplikasi yang paling sering digunakan akhir akhir ini yaitu Tiktok (5/5/2025). TikTok Dibekukan, DPR Warning Pengembang Aplikasi Asing Patuhi Hukum Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan agar seluruh pengembang aplikasi asing maupun lokal wajib mematuhi hukum Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara izin penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Dave menyebut, regulasi digital nasional harus dihormati setiap platform yang beroperasi di Indonesia. “Komisi I DPR RI menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas di dalam sistem mereka,” kata Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut legislator asal Jawa Barat VIII itu, Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berpihak kepada publik.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong regulasi digital semakin kuat, adil, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Alasan Pembekuan TikTok

Kementerian Komdigi sebelumnya membekukan TDPSE TikTok setelah perusahaan asal China tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE Privat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah meminta data aktivitas live streaming TikTok, termasuk trafik, jumlah serta nilai gift, karena ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur untuk aktivitas perjudian online.

“Kami sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun perusahaan menolak memberikan data dengan alasan kebijakan internal,” kata Alexander.

Menurutnya, kewajiban memberikan akses data telah diatur jelas dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Sikap TikTok dinilai bertentangan dengan upaya penegakan hukum dan tata kelola ruang digital nasional.

Dukungan dengan Catatan

Dave Laksono mendukung langkah tegas pemerintah, namun ia juga mengingatkan adanya dampak ekonomi dari pembekuan sementara tersebut. Ia menilai TikTok telah menjadi salah satu platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar luas bagi pedagang lokal. Jangan sampai penegakan hukum justru mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave.

Menurutnya, penindakan harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan regulasi, bukan melemahkan potensi bisnis digital masyarakat.

TikTok Masih Bisa Diakses

Meski izin TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa diakses di Indonesia. Pada Jumat (3/10/2025) sore, aplikasi tersebut tetap berfungsi normal.

Komdigi menegaskan, pembekuan saat ini merupakan bentuk peringatan. Jika TikTok tetap tidak memenuhi kewajibannya, sanksi lebih berat akan diberlakukan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Ingatkan Aplikasi Asing Wajib Tunduk pada Hukum Nasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved