Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Proses Pencairan Sertifikasi Guru

"Arahan Bapak Pj Bupati Aceh Selatan untuk mengambil keputusan tegas dan memprioritaskan hak aparatur pemerintahan...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Dok for Serambinews.com
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri. Pemkab Aceh Selatan Proses Pencairan Sertifikasi Guru. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan merealisasikan pembayaran sertifikasi guru Triwulan IV tahun 2024.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., pada Kamis (19/12/2024).

“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati, kami akan memproses pembayaran sertifikasi guru, meliputi, Tambahan Penghasilan Guru atau Sertifikasi, Tunjangan Khusus Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Jika tidak ada kendala, SP2D akan diterbitkan pada hari ini, Kamis 19 Desember" jelas Syamsul.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi para guru - guru di Kabupaten Aceh Selatan

Mengingat, kata Syamsul, saat ini berbagai daerah tidak terkecuali Aceh Selatan sedang menghadapi dinamika terkait anggaran. 

"Arahan Bapak Pj Bupati Aceh Selatan untuk mengambil keputusan tegas dan memprioritaskan hak aparatur pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan layanan di berbagai bidang tentu patut diapresiasi," pungkas Syamsul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved