Alhamdulillah, Ini Daftar Bansos & Insentif yang Akan Diberikan pada 2025, Cek Cara Daftarnya
bansos 2025 akan dicairkan sesuai dengan alokasi anggaran perlindungan sosisal sebesar Rp 504,7 triliun
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Inilah besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh keluarga miskin selaku penerima bantuan tersebut:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
- PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp. 2.400.000
- Anak usia dini: Rp 2.400.000
- SD: Rp 900.000 SMP: Rp 1.500.000
- SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000.
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PHK melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Ini cara cek penerimanya:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
*Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
3. Kartu Sembako
Pemerintah juga akan menyalurkan bansos pangan senilai Rp 200.000 lewat program kartu sembako.
Dulunya program ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu sembako ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran dengan cara berikut:
- Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik
- Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
Berilmu Itu Hebat, Beradab Itu Mulia |
![]() |
---|
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.