Alhamdulillah, Ini Daftar Bansos & Insentif yang Akan Diberikan pada 2025, Cek Cara Daftarnya

bansos 2025 akan dicairkan sesuai dengan alokasi anggaran perlindungan sosisal sebesar Rp 504,7 triliun

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
10 Bansos & Insentif Cair 2025 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah program bantuan sosial akan diberikan permerintah pada 2025.

Bansos tersebut untuk meringankan beban masyarakat miskin dan untuk menaikkan daya beli masyarakat.

Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan pemerintah pada 2025. 

Diketahui, bansos 2025 akan dicairkan sesuai dengan alokasi anggaran perlindungan sosisal sebesar Rp 504,7 triliun yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemberian bansos ini termasuk program pemerintah sebagai jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, apa saja daftar bansos 2025 yang dapat diterima masyarakat Indonesia di saat membutuhkan.

Program Bansos 2025

Menteri Keuangan (Menku) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat sesuai APBN 2025.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bantuan yang diteruskan tahun depan termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Inilah daftar bansos dan insentif yang akan cair pada 2025.

1. Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto diketahui akan menerapkan program makan bergizi gratis untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA serta santri pesantren.

Dilansir dari Kompas.com, program yang memakai APBN sampai Rp 71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.

Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah: 

  • PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat 
  • Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat 
  • SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Inilah besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh keluarga miskin selaku penerima bantuan tersebut:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga 

  • Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun 
  • PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun 

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH 

  • Ibu hamil: Rp. 2.400.000 
  • Anak usia dini: Rp 2.400.000 
  • SD: Rp 900.000 SMP: Rp 1.500.000 
  • SMA: Rp 2.000.000 
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000. 

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PHK melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Ini cara cek penerimanya:

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA

*Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

3. Kartu Sembako

Pemerintah juga akan menyalurkan bansos pangan senilai Rp 200.000 lewat program kartu sembako.

Dulunya program ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kartu sembako ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran dengan cara berikut:

  • Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial 
  • Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan 
  • Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam
  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten 
  • Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik
  • Keluarga/Individu dalam Data Terpadu 
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
  • Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dalam Program Indoesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut: 

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

6. KIP Kuliah

Pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Inilah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditas program studi perkuliahan:

  • Klaster 1 Rp 800.000 
  • Klaster 2 Rp 950.000 
  • Klaster 3 Rp 1.100.000 
  • Klaster 4 Rp 1.250.000 
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.

Dilansir dari KompasTV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.

Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).

7. Bantuan beras 10 kg

Seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

8. Diskon tarif listrik

Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik yang mempunyai daya listrik terpasang 2200 VA.

Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan, yaitu Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN 12 persen.

9. Insentif bagi kelas menengah

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif berupa stimulus terhadap PPN 12 persen kepada masyarakat kelas menengag.

Insentif PPN 12 persen untuk masyarakat kelas menengah yang akan diterima pada 2025 berupa:

  • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp 2 miliar 
  • PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu 
  • PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built
  • Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
  • Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid 
  • Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta/bulan 
  • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 
  • Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

10. Insentif pelaku usaha

Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku bisnis, terutama kepada UMKM dan Industri Padat Karya. 

Insentif ini berupa: 

  • Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 
  • UMKM yang memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 2024 UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta/tahun dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut 
  • Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut cara cek penerima bansos bulan Desember 2024 selengkapnya:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.

Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Adapun pada 2024 masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima bansos dengan dua cara yaitu offline dan online, ini caranya yang bisa dijadikan gambaran untuk penerima bansos 2025.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Cara daftar penerima bansos offline

• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.

• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

• Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

• Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

• Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

• Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar 10 Bansos & Insentif Cair 2025, Makan Bergizi hingga PKH Akses Rp 1 Juta, Cek Cara Daftarnya

Baca juga: Rudal dari Yaman Hantam Tel Aviv, Rudal Pencegat Eror, Mossad Sarankan Israel Serang Langsung Iran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved