Berita Bireuen
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang dalam sidang pamungkas di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024).
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.
Sidang pamungkas dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka, SH, MH dengan dua anggota, yaitu Fuady, SH, MH, dan Rahmi, SH, MH.
Dalam sidang terakhir, terdakwa tidak hadir di ruang sidang utama dan berada di LP Kelas II Bireuen, sehingga persidangan berlangsung secara zoom.
Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir.
Dua orang tua korban yaitu Usman, dan ibunya Nurlela, serta beberapa rekannya hadir ke Pengadilan Negeri Bireuen, namun hanya melihat tersangka melalui layar monitor.
Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (1/8/2024).
Tersangka membunuh korban yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Memperkuat kasus tersebut, Polres Bireuen menggelar rekonstruksi ulang pada 27 Agustus lalu dan berkas serta bersama tersangka diserahkan ke Kejari Bireuen dan mulai menjalani persidangan.(*)
PN Bireuen
Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen
terdakwa pembunuh mahasiswi divonis mati
vonis mati
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pompa Air Peudada Target Rampung Akhir September, 500 Hektare Sawah Telantar Bisa Teraliri Lagi |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Hagu–Lawang Peudada Dimulai, Warg Minta Rampung Tepat Waktu |
![]() |
---|
UNIKI Bireuen Lakukan Pengabdian di Desa Padang Sakti, Beri Pelatihan ke Peternak Sapi |
![]() |
---|
Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik, Anhar Obama Pimpin Lhok Mane untuk Kali Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.