Berita Bireuen

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Majelis Hakim PN Bireuen melaksanakan sidang pamungkas perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi di ruang sidang utama PN Bireuen, Selasa (24/12/2024). Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang dalam sidang pamungkas di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

Sidang pamungkas dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka, SH, MH dengan dua anggota, yaitu Fuady, SH, MH, dan Rahmi, SH, MH.

Dalam sidang terakhir, terdakwa tidak hadir di ruang sidang utama dan berada di LP Kelas II Bireuen, sehingga persidangan berlangsung secara zoom.

Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

Dua orang tua korban yaitu Usman, dan ibunya Nurlela, serta beberapa rekannya hadir ke Pengadilan Negeri Bireuen, namun hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (1/8/2024). 

Tersangka membunuh korban yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Memperkuat kasus tersebut, Polres Bireuen menggelar rekonstruksi ulang pada 27 Agustus lalu dan berkas serta bersama tersangka diserahkan ke Kejari Bireuen dan mulai menjalani persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved