Harga Emas

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Signifikan Rp 8.000 pada 27 Desember 2024

Harga emas Antam per gram naik sebesar Rp 8.000, menjadi Rp 1.528.000, Jumat (27/12/2024).

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com  
(Ilustrasi update harga emas Antam hari ini naik 27/12/2024) Emas perhiasan yang dijual di salah satu toko emas di Pasar Tradisional Blangpidie, Kabupaten Abdya. 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami kenaikan pada Jumat pagi, (27/12/2024).

Harga emas Antam per gram naik sebesar Rp 8.000, menjadi Rp 1.528.000, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, pada Kamis, (26 /12/2024), harga emas Antam stabil di angka Rp 1.520.000 per gram.

Kenaikan harga ini turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas batangan yang juga meningkat sebesar Rp 9.000, menjadi Rp 1.378.000 per gram.

Emas batangan Antam dikenal sebagai salah satu pilihan investasi yang aman dan mudah diakses oleh masyarakat, karena perusahaan ini telah lama menjadi produsen emas yang terpercaya.

Harga emas ini dapat bervariasi setiap harinya, dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi, tetapi harga yang tercatat pada pagi hari ini menunjukkan tren positif.

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan pembaruan harga emas Antam pada hari Jumat, (27/12/2024), yang tercatat pada situs resmi Antam pada pukul 10.30 WIB.

Memasuki akhir pekan keempat bulan Desember, harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp8.000 per gram.

Sehingga hari ini harga emas Antam per gram kini tercatat sebesar Rp1.528.000, Jumat (27/12/2024).

Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa harga emas kembali mengalami peningkatan setelah sebelumnya sempat menurun.

Penurunan harga ini memberi gambaran bahwa meskipun harga emas naik hari ini, dalam jangka waktu satu minggu sebelumnya harga emas justru mengalami penurunan.

Perubahan harga ini juga terkait dengan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang sebelumnya dikenakan untuk transaksi pembelian emas.

Namun, para pengusaha emas diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas batangan.

Pengenaan pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved