Breaking News

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Punya Kekayaan Rp 2.8 M

Setelah Harvey Moeis divonis cuma 6,5 tahun penjara setelah merugikan negara Rp300 triliun, kini hakim Eko Aryanto ikut disorot.

Editor: Amirullah
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara 

SERAMBINEWS.COM  – Setelah Harvey Moeis divonis cuma 6,5 tahun penjara setelah merugikan negara Rp300 triliun, kini hakim Eko Aryanto ikut disorot.

Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Aryanto juga kini menjadi incaran publik.

Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang penggantin R 210 miliar.

Suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Profil Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut. 

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024). 

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. 

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal. 

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara. 

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT. 

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama. 

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. 

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000. 

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut: Baca juga: 

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000 

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000 

  • Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000 
  • Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000 
  • Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000 
  • Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil 
  • Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000 

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000. 

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PROFIL dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan, Ada Apa?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved