Berita Kutaraja
Satpol PP Ingatkan Pedagang Jangan Jual Mercon & Kembang Api, Minta Warga tidak Rayakan Tahun Baru
“Kalau dia jual mercon dan kembang api, kita sita. Kalau ada yang hura-hura, ya kita bubarkan bersama,” tegas Rizal.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pihaknya bersama Forkopimda mengimbau seluruh warga kota agar tidak merayakan malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
Hal itu disampaikan M Rizal usai membagikan selebaran imbauan dengan jumlah total sekitar 500 lembar ke sejumlah kafe, hotel, dan tempat usaha, serta fasilitas umum lainnya di Banda Aceh, Jumat (27/12/2024).
“Kalau dia jual mercon dan kembang api, kita sita. Kalau ada yang hura-hura, ya kita bubarkan bersama,” tegas Rizal.
Plt Kasatpol PP & WH Banda Aceh itu juga menyampaikan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengajak warga untuk tidak melanggar syariat Islam.
Pengusaha coffee car harus taat aturan
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh mengingatkan para pedagang coffee car (mobil kopi) yang melanggar nilai-nilai syariat Islam dan mengganggu ketertiban di masyarakat.
Terutama mereka yang menyetel musik keras-keras dan meresahkan warga hingga menjadi tempat berkumpul laki-laki dan perempuan di atas pukul 12 malam.
Dikatakannya, selama ini para pedagang coffee car diberi kesempatan berjualan karena alasan ekonomi.
Meski demikian, mereka diminta harus menaati aturan serta etika yang dijunjung tinggi di Aceh sebagaimana daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Ya, kita tidak menginginkan ada laki dan perempuan di situ, merokok misalnya ya, pihak pemilik coffee car ini bertanggung jawab untuk menegur,” ujar Rizal.
“Kemudian kita tidak menginginkan musik yang terlalu keras yang menimbulkan kegaduhan. (Apalagi) kalau di atas jam 12 malam, memang nggak bisa sama sekali. Langsung kita bubarkan,” tambahnya.
Plt Kasatpol PP & WH Banda Aceh itu mengimbau para pedagang coffee car untuk menaati setiap perjanjian dengan perangkat gampong bila ada kesepakatan-kesepakatan tertentu terkait ketertiban di tempat mereka berjualan.(*)
Satpol PP dan WH Banda Aceh
malam tahun baru
imbaukan tak rayakan malam tahun baru
Kembang Api
mercon
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Satpol PP Tertibkan 120 Kios Liar di Jalan Utama Rukoh, Pedagang: Seharusnya Ada Biaya Ganti Rugi |
|
|---|
| Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Poltekkes Aceh di Alfityan School Aceh |
|
|---|
| PKS Aceh Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur untuk Kader dan Warga |
|
|---|
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20241227sr3.jpg)