Harga Emas

Naik Tipis Rp 2.000 per Gram, Berikut Harga Emas Antam Hari ini di Akhir Tahun 2024

Harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.528.000 per gram, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
(Update harga emas Antam hari ini naik tipis 30/12/2024) Adu sedang melayani pembeli emas di toko Tiara, Idi Rayeuk Aceh Timur, Jumat (27/12/2024).  

SERAMBINEWS.COM - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (30/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Logam Mulia, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.528.000 per gram, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp 2.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam pada hari Minggu (29/12/2024) masih berada di angka Rp 1.526.000 per gram.

Kenaikan ini, meskipun terbilang kecil, tetap menarik perhatian banyak pihak karena emas dikenal sebagai "safe haven," yaitu aset yang dapat melindungi nilai kekayaan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Emas sering menjadi pilihan banyak orang untuk menghindari inflasi dan risiko yang ditimbulkan oleh ketidakstabilan pasar.

Kenaikan harga emas mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap logam mulia ini, yang tetap menjadi aset yang banyak dicari di saat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan pada Senin pagi (30/12/2024), menjadi Rp1.378.000 per gram, naik Rp 2.000 dari harga sebelumnya.

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan pembaruan harga emas Antam pada hari Senin, (30/12/2024), yang tercatat pada situs resmi Antam pada pukul 10.30 WIB.

Hari ini harga emas Antam mengalami kenaikan tipis yaitu sebesar Rp 2.000 dengan tercatat Rp 1.528.000 per gramnya, Senin, (30/12/2024).

Harga emas hari ini memberi gambaran bahwa meskipun harga emas naik hari ini, dalam beberapa waktu satu minggu sebelumnya harga emas sempat mengalami penurunan.

Perubahan harga ini juga terkait dengan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang sebelumnya dikenakan untuk transaksi pembelian emas.

Namun, para pengusaha emas diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas batangan.

Pengenaan pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Harga emas yang tertera ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved