Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan

"Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka." FADILLAH ADITYA PRATAMA

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024). 

"Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka." FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetap enam tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga menewaskan RD (50), warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, Penyidik Unit Jatanras sudah memeriksa 12 saksi dan pihaknya mendapati keterangan, pelaku tertuju pada enam tersangka.

"Dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami menetapkan enam tersangka atas kematian RD, warga Meunasah Kulam, Aceh Besar," kata Kompol Fadillah melalui keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya berdomisili di Banda Aceh. Mereka adalah SZ (62) warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, HW (47) warga Merduati, Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala.

Kompol Fadillah menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh usai melengkapi berkas perkara, dan akan dilakukan pelimpahan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban. "Dan hasil sementara, intinya terdapat luka retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, diduga sudah kuat ada tindakan kekerasan," kata Kompol Fadillah.

Hasil ini digunakan sebagai bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara. "Ketika nanti sudah terdapat yang pasti pelakunya, akan kita gali siapa-siapa lagi yang melakukan penganiayaan. Karena memang diduga secara bersama-sama, ada beberapa namun harus kami pastikan dahulu," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved