Info Kemenkumham Aceh
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: IKL
Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai.
Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.
Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
200 Peserta CPNS Ikuti Tes Wawancara dan Keterampilan Hari Pertama |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Aceh Lantik PPNS Baru di Lingkungan Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Menkum Supratman Lantik Pimti Pratama, Meurah Budiman Jadi Kakanwil Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.