Selebriti

Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim

Editor: Nur Nihayati
HO
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 


"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim
 

SERAMBINEWS.COM -- Setelah terjerat kasus korupsi, Harvey Moeis atau suami Sandra Dewi menjalani proses hukum.

Harvey ikut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komunitas timah.

Kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Bahkan kehidupan mewah, Sandra Dewi ikut menjadi sorotan.

Suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 210 Miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryaanto dalam amar putusannya menyebut, uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim Eko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Harvey harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka uang pengganti itu akan diubah menjadi pidana 2 tahun penjara.

"Dalam hal terdkawa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Eko.

Adapun uang pengganti ini merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pidana pokoknya, Harvey dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved