Selebriti
Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim
SERAMBINEWS.COM -- Setelah terjerat kasus korupsi, Harvey Moeis atau suami Sandra Dewi menjalani proses hukum.
Harvey ikut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komunitas timah.
Kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Bahkan kehidupan mewah, Sandra Dewi ikut menjadi sorotan.
Suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 210 Miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryaanto dalam amar putusannya menyebut, uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim Eko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka uang pengganti itu akan diubah menjadi pidana 2 tahun penjara.
"Dalam hal terdkawa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Eko.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pidana pokoknya, Harvey dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M,
Pinkan Mambo Jual Donat Paling Mahal Rp 10 Juta Sekotak Isi 12, Cokelat dan Topping Beda |
![]() |
---|
Aktor Korea Song Young Kyu Meninggal, Ekonomi Memburuk dan Sempat Hidup Terpisah dari Keluarga |
![]() |
---|
Anaknya Lulus Akmil, Ibnu Jamil Lari-larian Agar Bisa Peluk, Padahal Dulu Sempat Dicueki 4 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
32 Tahun Bungkam, Raymond Manthey Bantah Isu KDRT Cerai dari Yuni Shara: Saya Punya Kartu AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.