Jumat, 24 April 2026

Selebriti

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim

Majelis hakim menilai bahwa peran Ammar tidak hanya sebatas pengguna narkotika, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni menjalani sidang secara online melalui Zoom di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
  • Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
  • Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika

Majelis hakim menilai bahwa peran Ammar tidak hanya sebatas pengguna narkotika, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran.

Ia terbukti melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, yakni menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Putusan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan, Ammar diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.

Ia tidak sendiri dalam perkara ini, melainkan didakwa bersama lima terdakwa lain.

Baca juga: Ini Tanggapan Ditjenpas Terkait Keinginan Ammar Zoni Tidak Dikembalikan ke LP Nusakambangan

Alasan Hakim: Dampak Serius bagi Masyarakat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak luas dan serius, terutama terhadap generasi muda.

“Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ungkap hakim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved