Selebriti
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim menilai bahwa peran Ammar tidak hanya sebatas pengguna narkotika, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
- Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
- Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.
Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika
Majelis hakim menilai bahwa peran Ammar tidak hanya sebatas pengguna narkotika, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran.
Ia terbukti melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, yakni menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Putusan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan, Ammar diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.
Ia tidak sendiri dalam perkara ini, melainkan didakwa bersama lima terdakwa lain.
Baca juga: Ini Tanggapan Ditjenpas Terkait Keinginan Ammar Zoni Tidak Dikembalikan ke LP Nusakambangan
Alasan Hakim: Dampak Serius bagi Masyarakat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak luas dan serius, terutama terhadap generasi muda.
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ungkap hakim.
| Al Ghazali Kenang Masa Kecil Jelang Jadi Ayah, Alyssa Daguise Beri Sinyal Persalinan Semakin Dekat |
|
|---|
| Inara Rusli Tegaskan Tak Berzina dengan Insanul Fahmi, Klaim Hubungan Berdasar Nikah Siri |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
| Kedekatan Arya Saloka dan Paula Verhoven Disorot, Ada Apa? |
|
|---|
| Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Tol MEX Usai Tampil di Sepang, Begini Kondisi Sang Diva Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menjalani-sidang-secara-online-melalui-Zoom-di-Rutan-Salemba-Jakarta-Pusat.jpg)