DERAP NUSANTARA
Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara Hingga Optimalisasi Migas
Walaupun dunia berada dalam masa transisi energi, sektor pertambangan masih menjadi primadona bagi Indonesia. Bagaimana tidak?
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Polemik tambang batu bara untuk ormas keagamaan
Pada bulan yang sama dengan keluarnya perpanjangan IUPK untuk PT Vale, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.
Meskipun demikian, Bahlil yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.
Terkait dengan wilayah tambang, Pemerintah menyiapkan enam wilayah yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Pada 14 Desember 2024, Bahlil yang sudah menjadi Menteri ESDM menyatakan organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemerintah berpandangan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya untuk menyokong pemerataan ekonomi.
Optimalisasi hulu migas
Angin segar tidak hanya dinikmati oleh badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Para aktor di sektor hulu migas juga menerima kabar baik sepanjang tahun 2024.
Untuk optimalisasi produksi migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengaktifkan kembali lapangan-lapangan yang menganggur atau idle, yang selama ini tidak diupayakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/antara-301224-c.jpg)