Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Camat Peusangan, Ini Kasus yang Membelitnya
Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Bireuen, berinisial S...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (31/12/2024) melakukan penahanan terhadap TM selaku Camat Peusangan Bireuen terkait kasus dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.
Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Bireuen, berinisial S terkait kasus serupa.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH dan didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH mengatakan, penahanan pria berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan
perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali.
Informasi diperoleh Serambinews.com, awalnya pria berinisial TM dipanggil ke Kejari Bireuen untuk dimintai keterangan lagi oleh tim penyidik kasus tersebut di Kejari Bireuen. Usai diperiksa lagi di lantai dua gedung tersebut. Sekitar satu jam kemudian, tersangka dibawa turun dan sudah memakai baju warna orange didampingi para pegawai Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MM melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy SH mengatakan, akhir tahun 2024 tim penyidik Pidsus Kejari Bireuen menetapkan lagi seorang tersangka TM terkait kegiatan studi banding
ke Jawa Timur dan Bali.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. “Sebelumnya juga telah menetapkan ketua BKAD berinisial S sebagai tersangka dan hari
ini menetapkan TM sebagai tersangka dan juga hasil penyelidikan,” ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi dan ahli serta ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan studi banding beberapa waktu lalu.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam kegiatan BKAD Peusangan ke Jawa Timur dan Bali yaitu pasal 2
junto pasal 18 junto pasal 55 KUHPidana. Kemudian terhadap TM dikenakan pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021, junto pasal 18 undang-undang 2021 junto pasal 55 ayat 1
KUHPidana. Ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Dalam kasus tersebut kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Disebutkan, TM melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kegiatan studi banding tidak mengacu kepada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBG tahun anggaran 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.