Berita Simeuleu
Pemkab Simeulue Sepakat Perusahaan yang Buka Lahan Tanpa Izin di Simeulue Diproses Hukum
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses,” ujar Reza kepada wartawan, Senin (30/12/2024) malam.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses,” ujar Reza kepada wartawan, Senin (30/12/2024) malam.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlefi, sepakat perusahan yang membuka lahan perkebunan sawit tanpa mengantongi izin supaya ditindak secara hukum jika aktivitasnya selama ini terbukti melanggar hukum.
Pemkab Simeulue, lanjutnya, tidak dapat bertindak lebih jauh karena itu ranahnya Aparat Penegak Hukum(APH).
Sedangkan Pemda hanya sebatas membantu memfasilitasi perizinan.
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses,” ujar Reza kepada wartawan, Senin (30/12/2024) malam.
Pj Bupati Simeulue, juga mengungkap aktivitas yang dipermasalakan selama ini ternyata dilakukan oleh pembeli tanah, bukan atas nama PT Raja Marga selaku yang membuka lahan.
Hal tersebut yang menjadi alasan Pemda tidak dapat bertindak lebih jauh.
“Kami sudah mempelajari dokumen terkait, tetapi tidak ada satu pun surat yang membuktikan bahwa kegiatan tersebut milik PT Raja Marga. Aktivitas di lapangan ternyata dilakukan oleh pembeli tanah, bukan perusahaan,” jelasnya.
Baca juga: Polsek Darul Makmur Nagan Raya Usut Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahan PT SPS 2
Sedangkan untuk perizinan disebutnya, PT Raja Marga telah mengajukan permohonan kepada Pemda untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Saat ini, Pemda masih mempelajari kawasan yang diajukan untuk memastikan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat ini perizinan mereka sedang kita pelajari,” tambah Reza.
Pihaknya juga menanggapi sejumlah desakan mahasiswa yang meminta Pemda harus bersikap tegas, terhadap persoalan PT Raja Marga di simeulue.
"Saya menghargai kritik yang disampaikan, dan itu bagian dari demokrasi. Saya juga tidak melarang adik-adik mahasiswa mengkritik. Tapi mari kita bersama-sama mencari solusi untuk membangun Simeulue tanpa menghambat investasi,” katanya.(*)
Baca juga: Dandim Aceh Utara Gelar Rakor Persiapan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.