Berita Aceh Jaya

Sepanjang 2024, Polres Aceh Jaya Tangani 82 Kasus Kriminal dan Narkoba

Kepolisian resort (Polres) Aceh Jaya menangani sebanyak 82 kasus hukum selama tahun 2024.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Polres Aceh Jaya melakukan konferensi pers akhir tahun di Mapolres setempat, Selasa (31/12/2024) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian resort (Polres) Aceh Jaya menangani sebanyak 82 kasus hukum selama tahun 2024.

Hal itu disampaikan Waka Polres Aceh Jaya Kompol Suryadi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Selasa (31/12/2024).

Ia menyebutkan total 68 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan 13 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnar).

"Pada tahun 2024 ada sebanyak 68 kasus yang ditangani reskrim dan 14 kasus yang ditangani satres Narkoba," ungkap Suryadi.

Baca juga: Satreskim Polres Nagan Raya Tuntaskan 136 Kasus Pidana Selama 2024, Terbaru Pembacokan & Penembakan

Dari total kasus itu sendiri Reskrim Aceh Jaya telah menyelesaikan kasus (P21) sebanyak 49 kasus, dimana sisanya sebanyak 9 kasus proses sidik dan 10 kasus proses Lidik.

Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, dari total 14 kasus, 13 kasus diantarnya sudah P21 dilimpahkan ke kejaksaan.

"Satu kasus lagi masih dalam proses Lidik pihak kepolisian," tandasnya.

"Untuk kasus di reskrim ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu sebanyak 76, sedangkan untuk narkoba ada kenaikan satu kasus dibandingkan tahun 2023," tutupnya.(*)

Baca juga: 796 Kasus Kriminal Terjadi Sepanjang 2024 di Aceh Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved