Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Jaya

Resmob Polres Aceh Jaya Amankan Warga Aceh Besar di Teunom, Ini Kasusnya

Resmob Polres Aceh Jaya menangkap UI, warga Aceh Besar, di Teunom atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
freepik/ storyset
KASUS PENCURIAN - Ilustrasi pencuri. Tim Resmob Polres Aceh Jaya mengamankan seorang warga Aceh Besar karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (24/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Resmob Polres Aceh Jaya menangkap UI, warga Aceh Besar, di Teunom atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
  • Barang bukti berupa dua kulkas dan satu linggis berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.
  • Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk kemungkinan pelaku lain.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Jaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak kasus kriminal di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pria berinisial UI, warga Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diciduk setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Keude Panga, Kabupaten Aceh Jaya

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) malam, di sebuah pondok sederhana di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung di Keude Panga yang kehilangan barang berharga akibat aksi pencurian. 

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Informasi mencurigakan mengenai penjualan kulkas dengan harga tidak wajar menjadi titik terang yang mengarahkan tim Resmob pada keberadaan pelaku. 

Baca juga: Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Sepanjang Januari-Juni, Curat dan Judi Online Terbanyak

Setelah ditelusuri, kulkas tersebut ternyata merupakan hasil curian.

UI akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. 

Dalam proses pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kulkas serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. 

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Curat

Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Julian Zairi menjelaskan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

Pasal ini menegaskan hukuman lebih berat bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara-cara tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved