Video

VIDEO Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM di Jeunieb Bireuen 

Akibat perbuatan tersangka, AI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.856.369.000. 

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (30/12/2024) menahan dan menetapkan AI warga Jeunieb,
Bireuen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

AI awalnya dimintai keterangan di Kejari Bireuen menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program simpan pinjam.

Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik Kejari Bireuen memakaikan baju orange dan turun dari lantai dua didampingi petugas. 

Kemudian, AI dibawa ke dalam mobil tahanan ke Lapas Kelas II Bireuen. 

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, penyidik Kejari Bireuen telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM-MP  tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan itu, cukup bagi tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, AI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.856.369.000. 

Angka kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Terhadap tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 hari di Lapas Kelas IIB  Bireuen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved