Berita Bireuen

Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka

Jumlah ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 dikeluark

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kejari Bireuen menahan AI, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (30/12/2024). 

Jumlah ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 dikeluarkan auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kerugian negara dalam perkara korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok
Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Rp 856.369.000.

Jumlah ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 dikeluarkan auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (30/12/2024). 

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kajari juga terungkap setiap peminjam yang akan mengajukan
pinjaman individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib menjumpai AI. 

Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024), menahan AI, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024), menahan AI, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. (SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Siap Tangani Kasus Gadis Aceh Dirudapaksa Sekaligus Korban TPPO di Malaysia

Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD PNPM Jeunieb, Tersangka Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan pria berinisial AI, warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka korupsi dan menahannya. 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Bireuen ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP). 

Ya, SPP pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan dilakukan Tim Penyidik Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024). 

Amatan Serambinews.com, AI awalnya dimintai keterangan di lantai dua gedung Kejari Bireuen sebagai pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi pengelolaan dana program simpan pinjam.

Baca juga: Ingin Terlihat Segar dan Natural Seperti Bae Suzy ? Coba Tren Makeup Foundation-Free Ini!

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih, tim penyidik Kejari Bireuen memakaikan baju orange dan turun dari lantai dua didampingi petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved