Berita Bireuen
Kejari Bireuen, Kasus Studi Banding Terus Diselidiki
hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejari Bireuen telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus kasus dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.
Beberapa waktu lalu usai memeriksa para keuchik, Kejari Bireuen menahan dan menetapkan S selaku ketua BKAD
Peusangan Bireuen sebagai tersangka.
Kemudian, hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen sebagai tersangka.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy SH MH mengatakan, kasus studi banding para keuchik di Peusangan Bireuen beberapa waktu lalu hasil pemeriksaan dan ditemukan barang bukti, Kejari Bireuen sudah menetapkan dua tersangka yaitu S dan TM.
Ditambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dan melihat perkembangan penyelidikannya.
”Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena tim penyidik terus melakukan pengembangan dan memeriksa
sejumlah saksi lainnya,” ujarnya.
Penahanan dilakukan karena tim penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kegiatan kunjungan studi banding tersebut hanya berdasarkan
musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala.desa dengan anggaran studi banding mencapai Rp 1.121.400.000.
Kemudian, kegiatan studi banding yang dilaksanakan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan.
Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TM di Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)
| Wabup Bireuen Razuardi Irup Harkitnas Ke-118 |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, RSUD dr Fauziah Bireuen Tetap Layani Pasien Seperti Biasa |
|
|---|
| Girder Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Bireuen Mulai Dinaikkan |
|
|---|
| Dua Rumah di Keude Matang Peusangan Bireuen Terbakar, Ini Dugaan Penyebab |
|
|---|
| Jembatan Teupin Raya Ditutup Sementara untuk Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f20250101yus7.jpg)