Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen, Kasus Studi Banding Terus Diselidiki

hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Ditahan- Tim penyidik Kejari Bireuen menahan TM selaku Camat Peusangan, Bireuen terkait kasus studi banding ke Jatim beberapa waktu lalu. SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN Kejari Bireuen telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus kasus dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.

Beberapa waktu lalu usai memeriksa para keuchik, Kejari Bireuen menahan dan menetapkan S selaku ketua BKAD
Peusangan Bireuen sebagai tersangka.

Kemudian, hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) menahan dan menetapkan TM selaku Camat Peusangan Bireuen sebagai tersangka.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy SH MH mengatakan, kasus studi banding para keuchik di Peusangan Bireuen beberapa waktu lalu hasil pemeriksaan dan ditemukan barang bukti, Kejari Bireuen sudah menetapkan dua tersangka yaitu S dan TM.

Ditambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dan melihat perkembangan penyelidikannya.

”Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena tim penyidik terus melakukan pengembangan dan memeriksa
sejumlah saksi lainnya,” ujarnya.

Penahanan dilakukan karena tim penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

 Kegiatan kunjungan studi banding tersebut hanya berdasarkan
musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala.desa dengan anggaran studi banding mencapai Rp 1.121.400.000.

Kemudian, kegiatan studi banding yang dilaksanakan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan.

Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TM di Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved