Kamis, 21 Mei 2026

Video

VIDEO 10 Anak Pelaku Tawuran Kutablang Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Sepuluh anak dibawah umur atau masih berstatus siswa jenjang SLTA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024).

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Teuku Fauzan

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sepuluh anak dibawah umur atau masih berstatus siswa jenjang SLTA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024) untuk ditindak lebih lanjut.

Sebelumnya, 10 anak bawah umur tersebut diamankan Polres Bireuen pada Senin (16/12/2024) di kawasan Kutablang dan lainnya, karena melakukan aksi tawuran.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK dan Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH kepada Serambinews.com mengatakan, mereka yang dibawa ke Kejari Bireuen 10
orang anak masih dibawah umur. 

Sedangkan enam lainnya yang sudah dewasa masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bireuen.  

Adapun 10 anak yang diserahkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran menggunakan senjata tajam yaitu MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, para pelaku aksi tawuran diantar ke Kejari Bireuen bersama berkas-berkas. 

Baca juga: 10 Anak Pelaku Tawuran Bersenjata di Kutablang Bireuen Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas

Kemudian para pelaku menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan lantai II Kejari Bireuen.  

Hasil pemeriksaan, tersangka anak MA dan IM diduga melanggar pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Adapun pasal tersebut tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. 

Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

Sedangkan tersangka  FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA,dan AM diduga melanggar pasal 169 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Polres Panggil Orang Tua dan Guru dari 8 Remaja Diduga akan Tawuran, Pembinaan 2 Pekan di Pesantren

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved