Kamis, 21 Mei 2026

Video

VIDEO - Kejari Bireuen Tahan Camat Peusangan Buntut Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali

Kejari Bireuen juga telah menahan  Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Bireuen berinisial S terkait kasus serupa.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (31/12/2024)  melakukan penahanan terhadap  TM selaku Camat Peusangan Bireuen terkait kasus dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali. 

Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menahan  Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Bireuen berinisial S terkait kasus serupa.  

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH dan didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy  SH MH mengatakan, penahanan pria berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu
lalu ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali.  

Sebelum ditahan, awalnya pria berinisial TM dipanggil ke Kejari Bireuen untuk dimintai keterangan lagi oleh tim penyidik kasus tersebut di Kejari Bireuen

Usai diperiksa di lantai dua gedung tersebut tersangka dibawa turun dansudah memakai baju warna orange didampingi para pegawai Kejari Bireuen.  

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MM melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy SH mengatakan, akhir tahun 2024 tim penyidik Pidsus Kejari Bireuen  menetapkan lagi seorang tersangka  TM terkait kegiatan studi
banding ke Jawa Timur dan Bali. 
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi dan ahli serta  ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan studi banding beberapa waktu lalu. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Tersangka TM ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved