Berita Aceh Barat

Kasus Penimbunan BBM ke Jaksa

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat resmi melimpahkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Editor: mufti
Serambinews.com/Sa'dul Bahri
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. 

Kami berharap kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM ke depan, karena akan berhadapan dengan hukum. Fachmi Suciandy, Kasat Reskrim

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat resmi melimpahkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (2/1/2025) di kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

 Kasus ini melibatkan dua tersangka, HA (49) dan FR (40), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Mereka ditangkap pada November 2024 dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Barat dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat.

 Dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penimbunan tersebut turut diserahkan kepada kejaksaan. Mobil pertama adalah Daihatsu Pickup yang berisi 28 jerigen BBM Pertalite, sedangkan mobil kedua adalah sedan dengan tangki yang telah dimodifikasi lebih besar.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM ke depan, karena akan berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Sara Yulis, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan segera menetapkan jadwal sidang dalam waktu 20 hari.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan dalam dua hari operasi yang digelar oleh Polres Aceh Barat. Tersangka pertama, HA (49), ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, pukul 21.45 WIB, dengan barang bukti berupa mobil Suzuki yang tangkinya sudah dimodifikasi. Sedangkan tersangka kedua, FR (40), diamankan pada Kamis, 7 November 2024, pukul 17.00 WIB, bersama mobil Daihatsu yang juga dimodifikasi tangkinya.

 Dalam operasi ini, Polres Aceh Barat berhasil mengamankan lebih dari setengah ton BBM Subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 28 jerigen. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, kemudian memindahkan ke dalam jerigen menggunakan pompa. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

 Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM Subsidi demi kepentingan masyarakat luas.(sb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved