Berita Pidie Jaya

Pemkab Pijay Cairkan Tunjangan Guru

'Maka, guru ASN yang sertifikasi mendapatkan 1 kali gaji pokok dikurangi Pph 21, dan yang belum sertifikasi

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
IST
Plt ketua IGI Pijay, Fakhrurrazi SPd MM. SERAMBINEWS.COM/Dok IGI Pijay 

'Maka, guru ASN yang sertifikasi mendapatkan 1 kali gaji pokok dikurangi Pph 21, dan yang belum sertifikasi 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) telah mencairkan tunjungan bagi segenap tenaga guru di negeri berjuluk 'Negeri Japakeh'.

Atas komitmen Pemkab Pijay  tersebut pihak Ikatan Guru Indonesia (IGI) kabupaten setempat menyampaikan apresiasi yang tak terhingga.

'Beragam kebaikan atau baik THR, Gaji 13 serta beragam tunjungan bagi kamaslahatan dan kesejahteraan para guru serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya,"sebut Plt Ketua IGI Pijay, Fakhrurrazi SPd MM kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2024).

Dijelaskan Fakhrurrazi, bahwa sebelumnya, persisnya pada 25 Maret 2024 lalu, sosok, wakil Ketua IGI Muhibbudin SPd melakukan audiensi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) T Muslim SE MSi terkait persoalan dana pihak guru dengan mendapatkan tanggapan positif dalam memperjuangkan dana tersebut.

Lewat komunikasi intensif tersebut seluruh dana keperpihakan bagi kemaslahatan 'Pahlawan Tanpa Jasa' itu dengan sempurna hingga Tuti akhir tahun 2024.

Jadi,  sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji 13  paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan (Tamsil) guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan. Adapun sumber dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). 

'Maka, guru ASN yang sertifikasi mendapatkan 1 kali gaji pokok dikurangi Pph 21, dan yang belum sertifikasi mendapatkan sebesar 250 ribu setelah dipotong Pph 21 masing-masing,"ujarnya. 

Ditambahkan juga, untuk tingkat provinsi Aceh  hanya 18 Pemda yang mendapatkan yaitu Pemerintah Aceh, Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Simeulue, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Subulussalam,  Pijay.

'Semua ini terwujud berkat semangat juang bersama,"ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved