Berita Banda Aceh

KIP Aceh Sebut Pelantikan Kepala Daerah Jadi Ranah DPRA dan DPRK

Menurutnya, tugas dan tanggungjawab KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyatakan, tahapan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 merupakan ranah daripada DPR Aceh dan DPRK di masing-masing kabupaten/kota. 

Menurutnya, tugas dan tanggungjawab KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. 

“Tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih. Sementara pelantikan itu domain (ranah) dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” kata Agusni kepada Serambinews.com, Sabtu (4/1/2025). 

Kendati demikian, kata Agusni, KIP Aceh tetap berperan dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca juga: Israel Perintahkan Evakuasi Rumah Sakit Utama di Gaza, Termasuk Rumah Sakit Indonesia dan al-Awda

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Begini Respons Tim Mualem-Dek Fadh

“KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” jelasnya. 

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved