Rabu, 15 April 2026

Perang Gaza

Brasil Perintah Tangkap Tentara Israel atas Kejahatan Perang Gaza

Pengadilan federal Brasil menindaklanjuti pengaduan tersebut, menuduh tentara tersebut berpartisipasi dalam penghancuran

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/AFP
Tentara Israel di darat di Jalur Gaza. 

SERAMBINEWS.COM - Dalam sebuah langkah bersejarah, pihak berwenang Brasil telah mengeluarkan perintah penangkapan mendesak untuk seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza. 

Keputusan ini menyusul tuntutan pidana yang diajukan oleh Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi hak asasi manusia yang didedikasikan untuk mencari keadilan bagi para korban Palestina.

Pengadilan federal Brasil menindaklanjuti pengaduan tersebut, menuduh tentara tersebut berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan di Gaza, Ahmed Hafeez melaporkan untuk Al-Jazeera.

Penghancuran di Gaza dianggap sebagai bagian dari upaya Israel yang lebih luas untuk menerapkan kondisi tidak manusiawi terhadap warga sipil Palestina, yang merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional.

Tentara yang saat ini berada di Brasil untuk berlibur, dikatakan telah terlibat dalam penanaman bahan peledak dan menghancurkan rumah-rumah warga sipil. 

Bukti yang diberikan oleh Yayasan Hind Rajab mencakup video, foto, dan data geolokasi yang secara langsung menghubungkan prajurit tersebut dengan tindakan tersebut.

“Keputusan ini menandai sebuah terobosan,” kata Diab Abu Jahja, kepala Yayasan Hind Rajab, dalam sebuah wawancara dengan Al-Jazeera. 

Dia mencatat bahwa, tidak seperti kasus sebelumnya di mana tentara Israel melarikan diri ke Israel atau negara lain, ini adalah pertama kalinya pengadilan Brasil mengeluarkan perintah penangkapan untuk seorang tentara Israel.

Kasus ini mendapatkan momentum yang signifikan, dengan keluarga-keluarga yang rumahnya hancur di Gaza bergabung sebagai penggugat. Mereka telah mempercayakan tim hukum Yayasan Hind Rajab untuk mewakili mereka dalam mengejar keadilan, Hafeez melaporkan.

Pakar hukum melihat keputusan Brazil sebagai langkah besar dalam memerangi impunitas. 

Riad Abu Badwia, seorang profesor hukum internasional, menjelaskan bahwa Brasil, sebagai penandatangan Statuta Roma, memiliki kewenangan hukum untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan perang, tanpa memandang kebangsaan.

Abu Badwia yakin keputusan tersebut dapat menginspirasi negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga berpotensi membuka pintu bagi akuntabilitas internasional yang lebih luas bagi para pejabat militer Israel. 

Hal ini juga terjadi di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini yang mengutuk Israel atas genosida di Gaza.

Serangan Israel di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023 telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang menghancurkan. 

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 45.717 warga Palestina telah tewas, dengan lebih dari 108.856 terluka. Jumlah korban tewas terus meningkat, dengan ribuan orang masih hilang di bawah reruntuhan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved