Berita Banda Aceh
Kadis PUPR Pidie dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Padang Tijie
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730," pungkasnya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730," pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, Selasa (7/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, empat tersangka itu adalah BC selaku Kadis PUPR Pidie/Pengguna Anggaran, RD selaku PPTK, MF selaku pelaksana dan FS selaku Konsultan Pengawas.
Penetapan tersangka itu dilakukan kata Ali, setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya tersangka.
"Hal itu juga setelah adanya hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan surat, serta barang bukti berupa dokumen dalam tindak pidana tersebut," kata Ali kepada wartawan di Aula Kejati Aceh.
Dimana kata dia, perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Perpres No 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dalam perjalanannya kata Ali, pada tahun 2022, pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (Doka Penugasan) pada kegiatan pemeliharaan jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji di DInas PUPR Pidie.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu
sebesar Rp 6.021.000.000 dengan erencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV Zefa Engginering Consultant.
Baca juga: Sepanjang 2024, Aceh Alami Kerugian Rp 123 Miliar Akibat Bencana
Namun, saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV RAJAWALI CITRA UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September 2022 dengan nilai kontrak Rp 5.960.000.000.00 untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV Beinjohn Consultant.
"Namun saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan," jelasnya.
Terjadi ketidaksesuaian material yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana spesifikasi kontrak.
Kemudian kata Ali, fungsi pengawasan tidak dilakukan dengan benar dan PPTK meminta pembayaran 100 persen.
Lalu, PA melakukan pembayaran 100 persen tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis ditemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730," pungkasnya.(*)
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.