Berita Simeulue

Kejari Simeulue Selamatkan Uang Negara Rp 618 Juta Lebih Sepanjang Tahun 2024

"Target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 648.298.000. Realisasinya mencapai Rp 820.260.822," katanya.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kajari Simeulue (tengah), menyampaikan capaian kinerja Kejari Simeulue pada tahun 2024, Selasa (7/1/2025), dalam konferensi pers di Aula Kejari Simeulue. 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue dilaporkan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 618.911.000, dari berbagai perkara yang terjadi di sepanjang tahun 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH, MH yang turut didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Simeulue dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Simeulue tahun 2024, Selasa (7/1/2025), di Aula Kejari Simeulue.

Kajari menjelaskan, bahwa terdapat beberapa bidang yang dilaksanakan oleh jajaran Kejari Simeulue sepanjang tahun 2024.

Seperti bidang pembinaan menyangkut dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2024.

Untuk realisasi PNPB ini, dilaporkan meningkat dari target yang ditentukan sebesar Rp 648.298.000. 

"Target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 648.298.000. Realisasinya mencapai Rp 820.260.822," katanya.

Sementara itu, untuk penanganan perkara bidang pidana umum (Pidum), beber dia, Kejari Simeulue melaksanakan sebanyak 56 SPDP, tahap I 46, P21 47, tahap II 47, putusan 54, eksekusi 54, dan penanganan restorative justice 3 perkara.

Lalu di bidang pidana khusus (Pidsus), penyelidikan 3 kasus, penyidikan 2 kasus, penuntutan 4 kasus, eksekusi 11 kasus, dan untuk peninjauan kembali (PK) 3 kasus.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 618.911.000. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 150 juta," ungkap Kajari Simeulue

Untuk bidang PAPBB, lanjut Kajari, jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak sebanyak 198 item. 

Dengan pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan selama 2024 sebanyak Rp 14.280.000. 

Kajari Simeulue juga terdapat pos pelayanan hukum, di mana sepanjang tahun 2024 melayani pelayanan sebanyak 12 perkara. 

"Mudah-mudahan pada tahun 2025 ini, dengan penyuluhan yang dilakukan, kasus-kasus ini menurun di Kabupaten Simeulue," harap Kajari Simeulue.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved