Berita Aceh Utara

Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Aceh Utara Tahun 2024 Tahap II Diperpanjang

“Ini ada informasi terbaru, terkait perpanjangan waktu pendaftaran (Pengadaan PPPK Tahap II),” ujar Kepala Badan Kepegawaian...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com  
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSP. 

“Ini ada informasi terbaru, terkait perpanjangan waktu pendaftaran (Pengadaan PPPK Tahap II),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Selasa (7/1/2025).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II untuk Kabupaten Aceh Utara diperpanjang sampai 15 Januari 2025.

Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi pengadaan PPPK dimulai dari 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025.

Namun, kemarin Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang lagi masa pendaftaran sampai sepekan ke depannya.

“Ini ada informasi terbaru, terkait perpanjangan waktu pendaftaran (Pengadaan PPPK Tahap II),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Selasa (7/1/2025).

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi kata Saifuddin, diterima dari BKN pada 6 Januari 2025.

Sedangkan untuk jadwal lainnya tidak berubah.

Karena itu, bagi peserta yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sampai sepekan ke depan.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRK Minta Pemkab Simeulue Angkat Ribuan Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu 

Disebutkan kriteria dan jenis pelamar, pendaftaran PPPK tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan beberapa kriteria, diantaranya.

Pelamar untuk PPPK Teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara, paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus;

Pelamar untuk PPPK Guru, non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus- menerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelamar untuk PPPK tenaga kesehatan (Nakes/jabatan fungsional kesehatan) dengan ketentuan yaitu, pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Umumkan Guru Lulus PPPK

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved