Hasil Pilkada Aceh Selatan 2024
KIP Tetapkan Mirwan - Baital Mukadis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Terpilih
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (9/1/2025).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (9/1/2025).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Selatan menetapkan Mirwan - Baital Mukadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025 - 2030.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (9/1/2025).
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Nomor : 12/PL.02.7 - BA/1101/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih dalam pemilihan 2024.
"KIP Aceh Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan nomor urut 02, atas nama H Mirwan MS, S.E – H Baital Muqadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025 – 2030 dalam pemilihan tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 51.609 atau 36,32 persen," kata Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi.
Kafrawi mengatakan bahwa penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Setelah kita terima dari KPU RI, maka hari ini adalah hari ketiga, maka kita lakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih dalam pemilihan 2024," jelasnya.
Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi Diduga Peras Warga Berkedok Razia, Dipaksa Buka Masker hingga Nyaris Diamuk Massa

Lebih lanjut, kata Kafrawi, sesuai ketentuan tugas pihaknya sebagai penyelenggara hanya sampai ke tahap penetapan dan salinan penetapan tersebut akan diserahkan ke DPRK Aceh Selatan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
"Terkait mekanisme dan tupoksi pelantikan nantinya, itu menjadi kewenangan DPRK Aceh Selatan dan Pemerintah Daerah," pungkas Kafrawi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.