Hasil Pilkada Aceh Selatan 2024
Di Aceh Selatan, Mirwan-Baital Mukadis Unggul 51.609 Suara
paslon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan nomor urut 2, Mirwan - Baital Mukadis (Manis) unggul 36,32 persen dari kandidat lain setelah meraih 51.609
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan dan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh berakhir pada Selasa (3/12/2024) pukul 02.00 WIB. Kegiatan yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan ini berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, paslon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan nomor urut 2, Mirwan - Baital Mukadis (Manis) unggul 36,32 persen dari kandidat lain setelah meraih 51.609 suara di Pilkada 2024.
Sedangkan diposisi kedua, pasangan nomor urut 3 Amran-Amal (Amal) yang memperoleh 47.346 suara atau 33,32 persen. Selanjutnya pasangan nomor 4 Hendriyono-Mirwan (Iman) memperoleh 29.971 suara atau 21,09 persen dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (Idaman) memperoleh 13.183 suara atau 9,28 persen.
Sedangkan rekapitulasi perhitungan suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Aceh Selatan dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhullah dengan perolehan 71.779 suara atau 51,58 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi memperoleh 67.374 suara atau 48,42 persen.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten berjalan dengan lancar tanpa kendala.
"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh serta bupati dan wakil bupati Aceh Selatan tingkat kabupaten berjalan lancar," ujar Kafrawi.
Ia mengatakan bahwa semua saksi telah menandatangani dokumen DB hasil, baik saksi gubernur dan wakil gubernur Aceh serta bupati dan wakil bupati Aceh Selatan. "Sesuai ketententuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, kita melakukan penetapan hasil rekapitulasi secara bersamaan setelah kita selesai melakukan rekap," ujarnya.
Selanjutnya, KIP akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertulis melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan di MK.(l)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.