Berita Nagan Raya

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Lima Warga dan Satu Beko Diamankan

sebanyak 5 warga ditangkap dan satu unit ekskavator (beko) disita. Hingga Rabu (8/1/2025), lima warga masih dalam penyelidikan kepolisian serta beko d

Editor: mufti
Serambinews.com / rizwan
Tim gabungan dari Polres Nagan Raya mengerebek tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Selasa (7/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan Kodim 0116/Nagan Raya mengerebek tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong pada Selasa (7/1/2025). 

Dalam operasi itu, sebanyak 5 warga ditangkap dan satu unit ekskavator (beko) disita. Hingga Rabu (8/1/2025), lima warga masih dalam penyelidikan kepolisian serta beko ditarik ke Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan pengerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas tambang illegal di kawasan Gampong Blang Mesjid dan Blang Neuang Kecamatan Beutong.

Kelima warga yang ditangkap yaitu AI (44) pengawas lokasi, RT (23) operator, TI (40) operator, AD (38) dan MA (31) masing-masing sebagai pekerja asbuk.

“Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada saat petugas sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan selama 2 hari,” katanya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ekskavator, emas pasir 14 gram, 1 buah buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang dan 1 buah timbangan emas.

“Sejumlah barang bukti bersama terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemerikaaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Vitra.

Kamp penambang dibakar

Dalam melakukan patrol, tim gabungan juga menyisir lokasi tambang lainya yakni ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana petugas menemukan satu kamp yang sudah sudah ditinggal pekerja dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Dalam penertiban tersebut, petugas juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujarnya.

Ia berharap, stakeholder terkait untuk berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut. Ada wacana mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

“Dari sisi ekonomi masyarakat dapat terdukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR,” pungkasnya.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved